Hukum
Warisan

Oleh
:
ANSAR
MUJAHIDIN


Segala puji puji hanya milik Allah, salam dan salawat
semoga tetap tercurah kepada baginda Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, dan
para pengikutnya hingga akhir zaman. Begitu mulianya memperkenalakan keindahan
ajaran islam, laksana Al-Qura’an surga dunia. Begitu ridohnya Allah pencipta
semesta alam, tak setitik biji dzarrah pun terkandung didalamnya yang kurang.
Kita telah mengenal Al-Qur’an
sebagai pegangan keyakinan umat islam bahwa setiap insane yang bernyawa pasti
mati (wafat). Maka terputuslah amal setiap anak cucu Adam kecuali tiga perkara
yakni: ilmu yang bermanfaat, sedekah jariayah, dan anak sholeh yang senangtiasa
mendoakan kedua orang tuanya.makadari itu saya berinisiatif membuat makalah
“perbaikan hokum waris” dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh
bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada
dosen pengampuh mata kuliah Ilmu Hukum yang telahmemberikan bimbingan dan
arahan sehinggah penulis dapat menyelesaiakan makalah ini. Dan teman-taman
mahasisawa Universitas Stai Al-Azhary Mamuju Khususnya program syariah yang
selalu berdo’a dan memberikan motivasi kepada penyusun.
Penyusun menyadari bahwa dalam
makalah ini masih banyak kekurangan dan perbaikan, oleh karena itu saya
mengharapkan kritik dan saran yang relevan agar kedepanya lebih baik lagi amin.
Semoga kita dapat wawasan dan pengetahuan baru dan khususnya penyusun.
DAFTAR
ISI
Sampul Makalah............................................................................................... i
Kata Pengantar................................................................................................. ii
Daftar Isi........................................................................................................... iii
BAB I
Pendahuluan.........................................................................................
A.
Latar belakan........................................................................................
B.
Rumusan masalah.................................................................................
C.
Tujuan ..................................................................................................
BAB II Pembahasan.........................................................................................
A.
Pengertian faraaidh secara bahasa dan
istilah.......................................
B.
Apa itu ilmu faraaidh?..........................................................................
BAB II Penutup...............................................................................................
A.
Kesimpulan...........................................................................................
B.
Saran.....................................................................................................
Daftar Pustaka..................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakan
Semenjak awal kita kita selalu bersaksi
bahwa tidak ad yang berhak diibadahi secara benar melainkan Allah yang Maha
Tunggal, tidak sekutu bagi-Nya. Kita pun bersaksi, bahwa Muhammad adalah hamba
dan utusan-Nya.
Tak
dapat dipungkiri, ilmu syariat adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Hanya
dengan ilmu itulah seseorang bias memberikan konstribusi secara optimal utama
kebaikan dapat beribadah kepadah Allah sesuai syariat-Nya. Syariat dan agama
Allah dapat dipelihara, terbebas dari segala bentuk kekurangan, pengrusakan,
penambahan, atau penyelewengan, juga karena ilmu tersebut.
Memiliki
kapasitas ilmiah di bidang ilmu-ilmu islam, khususnya syariat,biasa menetap
pada posisi tertinggi dibandingkan pengalaman terhadap disisplin ilmu laninnya.
Oleh sebab itu Nabi Muhammad SAW :
“Barang
siapa yang Allah inginkan menjadi baik. Niscaya Allah jadikan sebagian orang
yang berpengetahuan di bidang agama dan pengetahuan itu didapat dengan
dipelajari”[1]
Ilmu
Faraaidh termasuk jajaran ilmu syariat yang memiliki kedudukan tertinggi. Ilmu
yang menangani tentang waris ini merupakan sebuah disiplin ilmu yang Allah
sendiri berkenan menjelaskan pembagiannya secara tegas. Allah sendiri juga yang
menjelaskan hokum-hukumnya dalam Kitab-Nya.
Ilmu
faraaidh di zaman sahabat dan tabi’in lebih mengacu pada dua bentuk wahyu:
Kitabullah dan sunnah Rasulullah. Saying sekali, setelah itu muncullah
pihak-pihak yang memperlebar jangakauan pembahasannya, jadilah ilmu ini sebagai
ajang pertikaian pendapat dan kontroversi madzahab.
B. Rumusan
Masalah
a.
Pengertian faraaidh secara bahasa dan
istilah
b.
Apa itu ilmu faraaidh?
C. Tujuan
Maksud dan tujuan
penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi mata
kuliah Ilmu Hukum serta jadi referensi keilmuan kita khususnya penulis. Terimakasih
dan semoga bermanfaat assalamualaikum wr.wb
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Faraaidh secara bahasa dan istilah
Pengertian faraaidh
dari segi bahasa adalah berasal dari kata
“الفرض” (bahasa arab) “alfardhu” (bahasa Indonesia) artinya sebagai
berikut:
“al-hazzuh” =
ikatan
“al-ihlaal” =
menghalalkan
“al-tabyiin” =
penjelasan
“al-taqdiir” =
ukuran atau kadar
“al-qath’u” =
memotong
Dari urain
diatas dapat kita lihat bahwa kata faraid merupakan bentuk jamak dari faraidah
dan artinya semakna dengan kata “Mafrudah” ( bagian yang telah ditentukan atau
disepakati kadarnya). Sebagai contohnya yang telah di firmankan Allah SWT:
1. Taqdir
( ketentuan Allah) dalam “QS. Al-Baqarah ayat 237”
2. Qat’u
(ketetapan yang pasti) dalam “QS. An Nisa’ ayat 7”
3. Inzal
(menurunkan) dalam “QS. Al-Qashash ayat 87”
4. Tabyin
(penjelasan) dalam “QS. At Tahrim ayat 2”
5. Ihlal
yaitu (menghalalkan) “QS. Al-Ahzab ayat 38”
Dari
berberapa contoh diatas dapat kita gunakan karena faraidh sendiri mengandung
ilmu saham-saham atau sebahagian yang sudah ditentukan kadar besar kecilnya
dengan pasti dan tidak melenceng dari peraturan-peraturan Allah yang telah
diturunkan serta sabda Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pengertian
ilmu faraaidh secara istilah juga menjadi tolak ukur yang penting kita ketahui.
Ilmu faraaidh sendiri masih memiliki perbedaan pandangan dari kalangan ulama
dalam mendefenisikannya diantaranya adalah:
1. Pendapat
pertama adalah Ilmu faraaidh hanya
membahas cara pembagian harta warisan simayit kepada ahli warisnya.
2. Pendapat
kedua adalah ilimu faraaidh hanya membahas tentang berhak dan tidaknya serta
kadar bagian yang di ambil ahli warisnya.
B. Apa
itu ilmu faraaidh?
Tentunya kita
akan membahas ilmu faraaidh lebih mendalam lagi kiranya jangan sampai hanya bahagian
kulit luarnya yang kita tau saja untuk lebih jelasnya marikita telusuri.
Ilmu faraaidh
juga dengan nama yang lain, diantaranya ilmu Mawarist, atau fiqkih Mawarist,
atau ilmu al-Miiraats. Yang sama-sama
pelajaran faraaidh.
Seperti yang
telah kita ketahui sebelumnya. Faraaidh
adalah jamak dari fariidhah, dari segi bahasa memiki beberapa arti: setera,
potongan, perkiraan, menurunkan, atau menjelaskan. Bagi yang telah ditentukan
memiliki istilah Mafruudh.
Sedangkan
istilah Faraaidh adalah ilmu yang
hanya membahas cara pembagian harta warisan simayit dan berhak tidaknya ahli
waris.
Pengenalan terhadap
berbagai istilah tersebut akan memudahkan kita dalam memahami sudut pandang,
penjabaran, dan ketetapan yang berlaku dalam ilmu ini. Di antara istilah yang
terpenting adalah sebagai berikut:
1. Fardh
Fardh
adalah kata ganti dari furuudh, artinya jata atau bagian yang ditetapkan
berdasarkan syariat, tidak dikurangai terkecualibila terjadi radd, dan tidak akan berkurang, kecuali
terjadi proses ‘aul.
2. Ash-haabul
furuudh
Golongan
inilah yang paling berhak pertama kali mendapatkan bagian dari harta warisan. Mereka
adalah pihak yang bagiannya, telah di tentukan dalam Al-Qur’an, As-sunnah dan
ijma’
3. Ashabah
Merupakan
pewaris harta si mayit yang dalam Al-Qur’an tidak ditetapkan bagian-bagian
khusus dan jumlah tertentu. Kelompok ini di definisikan beberapa ulama sebagai
pihak penerima warisan atau tidak ada sama sekali. ‘ashabah atau ‘ashib ini
hanya menerima harta warisan setelah ada sisa dari pembagian Ash-haabul furuudh.
4. Waris
Waris
merupakan orang yang berhak menerima harta warisan. Baik yang mendapat warisan atau
pun tidak sama sekali tetap disebut waris.
5. Miiraats
Al-Miiraats,
dari segi bahasa Arab adalah bentuk mashdar (abstrak noun) dari kata waritsa-yaristu-irtsan-miiraatsan.
Secara bahasa bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang
lain, atau dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.
Sementara
dari istilah para ulama diartikan sebagai berpindahnya hak kepemilikan dari
orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup. Peninggal bias berupa
harta, atau apa saja yang menjadi hak pemilik legal secara syar’i.
6. Tarikah
(peninggalan)
Pengertian tariakah
atau penigggalan dikalangan fiqih adalah segala sesuatua yang ditinggalkan
pewaris. Jadi bias kita tarik kesimpulan bahwa semua yang ditinggalkan si mayit
dikatakan sebagi harta peninggalan. Termasuk juga uatang piutang yang berkaitan
dengan harta atau pun pribadi si mayit termasuk kewajiban yang mesti di
tunaikan. Dan masih banyak lagi istilah seperti Aul (penambahan), Radd (pengurangan), Sahml Sihaam (pembilangan), Ashl (ditujukan orang tua), Far' (ditujukan pada anak), Al-Hawaasyi (pihak yang berhak), Al-Jam'u dan Al-Adad arti kedua kata tersebut dalam ilmu faraaidh adalah setiap yang lebih dari satu,atau lebih, Al-Idhlaa (ketersambungan dengan pihak si mayit), Nasab (hubungan bapak-anak), Ashlul Mas-alah (bilangan terkecil bukan pecahannya), Al-Mushih (hasil akhir), Kalaalah (mayit tidak memiliki anak bapak).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian faraaidh
dari segi bahasa adalah berasal dari kata
“الفرض” (bahasa arab) “alfardhu” (bahasa Indonesia) artinya sebagai
berikut:
“al-hazzuh”
= ikatan
“al-ihlaal”
= menghalalkan
“al-tabyiin”
= penjelasan
“al-taqdiir”
= ukuran atau kadar
“al-qath’u”
= memotong
Dari
urain diatas dapat kita lihat bahwa kata faraid merupakan bentuk jamak dari
faraidah dan artinya semakna dengan kata “Mafrudah” ( bagian yang telah ditentukan
atau disepakati kadarnya).
Seperti yang
telah kita ketahui sebelumnya. Faraaidh
adalah jamak dari fariidhah, dari segi bahasa memiki beberapa arti: setera,
potongan, perkiraan, menurunkan, atau menjelaskan. Bagi yang telah ditentukan
memiliki istilah Mafruudh.
Sedangkan
istilah Faraaidh adalah ilmu yang
hanya membahas cara pembagian harta warisan simayit dan berhak tidaknya ahli
waris.
B. Saran
Semoga
apa yang kita pelajari hari ini dapat kita realisasikan di masyarakat dan terus
mempelajri ilmu faraaidh bukan hanya kulit luarnya tetapi juga bagian-bagian
dalamnya khususnya penulis. Assalmualaikum wr.wb
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Qur’an
karim.
2. Adwaul
Bayan Fi Idhahil Al-Qur’an. Muhammad Al-Amin Bin Muhammad Al-Mukhatar Al-Jakani
Asy-Syanqithi. ‘Almaul Kutub. Beirut.
3. Tafsir
Al-Qurthubi. Muhammad Bin Ahmad Bin Abu Bakar Bin Frah Al-Qurthubi. Dar Asy-Sya’ab.
Kairo.
4. Ath-Thabari.
Muhammad Bin Jarir Bin Yazid Bin Khalid Ath-Thabari. Daarul Fikr. Beirut.
5. Tafsir
Al-Qur’an Al-Azhim. Al-Hafizh Abu Fida’ Ibnu Katsir, tahqia tim Hasan Abbas
Quthub. Muassasah Qurthabah.
6. Shahih
Al-Bukhari. Muhammad Bin Ismail Abu Abdillah Al-Bukhari Al-Ja’fi. Dar Ibnu
Katsir Yamahah. Beirut.
7. Shahih
Muslim. Muslim Bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi An-Nasarubi. Dar Ihyait Turats
Al-Arabi. Beirut.
8. Shahih
Ibnu Khuzaimah. Al-Maktab Al-Islami. Beirut.
9. Shahih
Ibnu Hibban. Muassasah Ar-Risalah Beirut.
10. Majmu’
Fataawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
11. Silsilah
Al-Ahdits Ash-Shahihah. Muhammad Nashiruddiin Al-Albani. Al-maktab Al-Islami.
Beirut.
12. Nawadirul
Ushuul Fi Ahaaditsir Rasuul. Muhammad Bin Hasan Bin Ali At-Tirmizi. Daarul
Jiil. Beiiru.
13. Al-Faraaidh.muhammad
Bin Ali Ash-Shaabuni.
[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dalam Shahinya (I, 37) dan Ibnu
Hibban (II, 8) dari hadist mu’ awiyah.
0 komentar:
Posting Komentar