Postingan Populer

Halaman

kontak

Senin, 28 Mei 2018

Pengertian ilmu Faraaidh

Makalah
Hukum Warisan
Perbaikan Hukum Waris












Oleh :
ANSAR MUJAHIDIN


FAKULTAS SYARIAH
  STAI AL-AZHARY MAMUJU
T.A 2015/2016



                                                         












KATA PENGANTAR




           
            Segala puji puji hanya milik Allah, salam dan salawat semoga tetap tercurah kepada baginda Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga akhir zaman. Begitu mulianya memperkenalakan keindahan ajaran islam, laksana Al-Qura’an surga dunia. Begitu ridohnya Allah pencipta semesta alam, tak setitik biji dzarrah pun terkandung didalamnya yang kurang.
            Kita telah mengenal Al-Qur’an sebagai pegangan keyakinan umat islam bahwa setiap insane yang bernyawa pasti mati (wafat). Maka terputuslah amal setiap anak cucu Adam kecuali tiga perkara yakni: ilmu yang bermanfaat, sedekah jariayah, dan anak sholeh yang senangtiasa mendoakan kedua orang tuanya.makadari itu saya berinisiatif membuat makalah “perbaikan hokum waris” dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen pengampuh mata kuliah Ilmu Hukum yang telahmemberikan bimbingan dan arahan sehinggah penulis dapat menyelesaiakan makalah ini. Dan teman-taman mahasisawa Universitas Stai Al-Azhary Mamuju Khususnya program syariah yang selalu berdo’a dan memberikan motivasi kepada penyusun.
            Penyusun menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan perbaikan, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang relevan agar kedepanya lebih baik lagi amin. Semoga kita dapat wawasan dan pengetahuan baru dan khususnya penyusun.









DAFTAR ISI
Sampul Makalah...............................................................................................          i
Kata Pengantar.................................................................................................          ii
Daftar Isi...........................................................................................................          iii
BAB I Pendahuluan.........................................................................................         
           A.    Latar belakan........................................................................................
           B.     Rumusan masalah.................................................................................         
           C.     Tujuan ..................................................................................................         
BAB II Pembahasan.........................................................................................         
          A.    Pengertian faraaidh secara bahasa dan istilah.......................................         
          B.     Apa itu ilmu faraaidh?..........................................................................         
BAB II Penutup...............................................................................................         
         A.    Kesimpulan...........................................................................................         
         B.     Saran.....................................................................................................         
Daftar Pustaka..................................................................................................         













BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakan
Semenjak awal kita kita selalu bersaksi bahwa tidak ad yang berhak diibadahi secara benar melainkan Allah yang Maha Tunggal, tidak sekutu bagi-Nya. Kita pun bersaksi, bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Tak dapat dipungkiri, ilmu syariat adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Hanya dengan ilmu itulah seseorang bias memberikan konstribusi secara optimal utama kebaikan dapat beribadah kepadah Allah sesuai syariat-Nya. Syariat dan agama Allah dapat dipelihara, terbebas dari segala bentuk kekurangan, pengrusakan, penambahan, atau penyelewengan, juga karena ilmu tersebut.
Memiliki kapasitas ilmiah di bidang ilmu-ilmu islam, khususnya syariat,biasa menetap pada posisi tertinggi dibandingkan pengalaman terhadap disisplin ilmu laninnya. Oleh sebab itu Nabi Muhammad SAW :
“Barang siapa yang Allah inginkan menjadi baik. Niscaya Allah jadikan sebagian orang yang berpengetahuan di bidang agama dan pengetahuan itu didapat dengan dipelajari”[1]
Ilmu Faraaidh termasuk jajaran ilmu syariat yang memiliki kedudukan tertinggi. Ilmu yang menangani tentang waris ini merupakan sebuah disiplin ilmu yang Allah sendiri berkenan menjelaskan pembagiannya secara tegas. Allah sendiri juga yang menjelaskan hokum-hukumnya dalam Kitab-Nya.
Ilmu faraaidh di zaman sahabat dan tabi’in lebih mengacu pada dua bentuk wahyu: Kitabullah dan sunnah Rasulullah. Saying sekali, setelah itu muncullah pihak-pihak yang memperlebar jangakauan pembahasannya, jadilah ilmu ini sebagai ajang pertikaian pendapat dan kontroversi madzahab.



B.     Rumusan Masalah
            a.       Pengertian faraaidh secara bahasa dan istilah
            b.      Apa itu ilmu faraaidh?
C.     Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi mata kuliah Ilmu Hukum serta jadi referensi keilmuan kita khususnya penulis. Terimakasih dan semoga bermanfaat assalamualaikum wr.wb



















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Faraaidh secara bahasa dan istilah
Pengertian faraaidh dari segi bahasa adalah berasal dari kata  “الفرض” (bahasa arab) “alfardhu” (bahasa Indonesia) artinya sebagai berikut:
“al-hazzuh” = ikatan
“al-ihlaal” = menghalalkan
“al-tabyiin” = penjelasan
“al-taqdiir” = ukuran atau kadar
“al-qath’u” = memotong
Dari urain diatas dapat kita lihat bahwa kata faraid merupakan bentuk jamak dari faraidah dan artinya semakna dengan kata “Mafrudah” ( bagian yang telah ditentukan atau disepakati kadarnya). Sebagai contohnya yang telah di firmankan Allah SWT:
1.      Taqdir ( ketentuan Allah) dalam “QS. Al-Baqarah ayat 237”
2.      Qat’u (ketetapan yang pasti) dalam “QS. An Nisa’ ayat 7”
3.      Inzal (menurunkan) dalam “QS. Al-Qashash ayat 87”
4.      Tabyin (penjelasan) dalam “QS. At Tahrim ayat 2”
5.      Ihlal yaitu (menghalalkan) “QS. Al-Ahzab ayat 38”
Dari berberapa contoh diatas dapat kita gunakan karena faraidh sendiri mengandung ilmu saham-saham atau sebahagian yang sudah ditentukan kadar besar kecilnya dengan pasti dan tidak melenceng dari peraturan-peraturan Allah yang telah diturunkan serta sabda Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pengertian ilmu faraaidh secara istilah juga menjadi tolak ukur yang penting kita ketahui. Ilmu faraaidh sendiri masih memiliki perbedaan pandangan dari kalangan ulama dalam mendefenisikannya diantaranya adalah:
1.      Pendapat pertama adalah Ilmu faraaidh  hanya membahas cara pembagian harta warisan simayit kepada ahli warisnya.
2.      Pendapat kedua adalah ilimu faraaidh hanya membahas tentang berhak dan tidaknya serta kadar bagian yang di ambil ahli warisnya.

B.     Apa itu ilmu faraaidh?
Tentunya kita akan membahas ilmu faraaidh lebih mendalam lagi kiranya jangan sampai hanya bahagian kulit luarnya yang kita tau saja untuk lebih jelasnya marikita telusuri.
Ilmu faraaidh juga dengan nama yang lain, diantaranya ilmu Mawarist, atau fiqkih Mawarist, atau ilmu al-Miiraats. Yang sama-sama pelajaran faraaidh.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya. Faraaidh adalah jamak dari fariidhah, dari segi bahasa memiki beberapa arti: setera, potongan, perkiraan, menurunkan, atau menjelaskan. Bagi yang telah ditentukan memiliki istilah Mafruudh.
Sedangkan istilah Faraaidh adalah ilmu yang hanya membahas cara pembagian harta warisan simayit dan berhak tidaknya ahli waris.
Pengenalan terhadap berbagai istilah tersebut akan memudahkan kita dalam memahami sudut pandang, penjabaran, dan ketetapan yang berlaku dalam ilmu ini. Di antara istilah yang terpenting adalah sebagai berikut:
           1.      Fardh
Fardh adalah kata ganti dari furuudh, artinya jata atau bagian yang ditetapkan berdasarkan syariat, tidak dikurangai terkecualibila terjadi radd, dan tidak akan berkurang, kecuali terjadi proses ‘aul.
            2.      Ash-haabul furuudh
Golongan inilah yang paling berhak pertama kali mendapatkan bagian dari harta warisan. Mereka adalah pihak yang bagiannya, telah di tentukan dalam Al-Qur’an, As-sunnah dan ijma’


            3.      Ashabah
Merupakan pewaris harta si mayit yang dalam Al-Qur’an tidak ditetapkan bagian-bagian khusus dan jumlah tertentu. Kelompok ini di definisikan beberapa ulama sebagai pihak penerima warisan atau tidak ada sama sekali. ‘ashabah atau ‘ashib ini hanya menerima harta warisan setelah ada sisa dari pembagian Ash-haabul furuudh.
            4.      Waris
Waris merupakan orang yang berhak menerima harta warisan. Baik yang mendapat warisan atau pun tidak sama sekali tetap disebut waris.
            5.      Miiraats
Al-Miiraats, dari segi bahasa Arab adalah bentuk mashdar (abstrak noun) dari kata waritsa-yaristu-irtsan-miiraatsan. Secara bahasa bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.
Sementara dari istilah para ulama diartikan sebagai berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup. Peninggal bias berupa harta, atau apa saja yang menjadi hak pemilik legal secara syar’i.
            6.      Tarikah (peninggalan)
Pengertian tariakah atau penigggalan dikalangan fiqih adalah segala sesuatua yang ditinggalkan pewaris. Jadi bias kita tarik kesimpulan bahwa semua yang ditinggalkan si mayit dikatakan sebagi harta peninggalan. Termasuk juga uatang piutang yang berkaitan dengan harta atau pun pribadi si mayit termasuk kewajiban yang mesti di tunaikan. Dan masih banyak lagi istilah seperti  Aul (penambahan), Radd (pengurangan), Sahml Sihaam (pembilangan), Ashl (ditujukan orang tua), Far' (ditujukan pada anak), Al-Hawaasyi (pihak yang berhak), Al-Jam'u dan Al-Adad arti kedua kata tersebut dalam ilmu faraaidh adalah setiap yang lebih dari satu,atau lebih, Al-Idhlaa (ketersambungan dengan pihak si mayit), Nasab (hubungan bapak-anak), Ashlul Mas-alah (bilangan terkecil bukan pecahannya), Al-Mushih (hasil akhir), Kalaalah (mayit tidak memiliki anak bapak).













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengertian faraaidh dari segi bahasa adalah berasal dari kata  “الفرض” (bahasa arab) “alfardhu” (bahasa Indonesia) artinya sebagai berikut:
“al-hazzuh” = ikatan
“al-ihlaal” = menghalalkan
“al-tabyiin” = penjelasan
“al-taqdiir” = ukuran atau kadar
“al-qath’u” = memotong
Dari urain diatas dapat kita lihat bahwa kata faraid merupakan bentuk jamak dari faraidah dan artinya semakna dengan kata “Mafrudah” ( bagian yang telah ditentukan atau disepakati kadarnya).
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya. Faraaidh adalah jamak dari fariidhah, dari segi bahasa memiki beberapa arti: setera, potongan, perkiraan, menurunkan, atau menjelaskan. Bagi yang telah ditentukan memiliki istilah Mafruudh.
Sedangkan istilah Faraaidh adalah ilmu yang hanya membahas cara pembagian harta warisan simayit dan berhak tidaknya ahli waris.

B.     Saran
Semoga apa yang kita pelajari hari ini dapat kita realisasikan di masyarakat dan terus mempelajri ilmu faraaidh bukan hanya kulit luarnya tetapi juga bagian-bagian dalamnya khususnya penulis. Assalmualaikum wr.wb















DAFTAR PUSTAKA
1.      Al-Qur’an karim.
2.      Adwaul Bayan Fi Idhahil Al-Qur’an. Muhammad Al-Amin Bin Muhammad Al-Mukhatar Al-Jakani Asy-Syanqithi. ‘Almaul Kutub. Beirut.
3.      Tafsir Al-Qurthubi. Muhammad Bin Ahmad Bin Abu Bakar Bin Frah Al-Qurthubi. Dar Asy-Sya’ab. Kairo.
4.      Ath-Thabari. Muhammad Bin Jarir Bin Yazid Bin Khalid Ath-Thabari. Daarul Fikr. Beirut.
5.      Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim. Al-Hafizh Abu Fida’ Ibnu Katsir, tahqia tim Hasan Abbas Quthub. Muassasah Qurthabah.
6.      Shahih Al-Bukhari. Muhammad Bin Ismail Abu Abdillah Al-Bukhari Al-Ja’fi. Dar Ibnu Katsir Yamahah. Beirut.
7.      Shahih Muslim. Muslim Bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi An-Nasarubi. Dar Ihyait Turats Al-Arabi. Beirut.
8.      Shahih Ibnu Khuzaimah. Al-Maktab Al-Islami. Beirut.
9.      Shahih Ibnu Hibban. Muassasah Ar-Risalah Beirut.
10.  Majmu’ Fataawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
11.  Silsilah Al-Ahdits Ash-Shahihah. Muhammad Nashiruddiin Al-Albani. Al-maktab Al-Islami. Beirut.
12.  Nawadirul Ushuul Fi Ahaaditsir Rasuul. Muhammad Bin Hasan Bin Ali At-Tirmizi. Daarul Jiil. Beiiru.
13.  Al-Faraaidh.muhammad Bin Ali Ash-Shaabuni.




[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahinya (I, 37) dan Ibnu Hibban (II, 8) dari hadist mu’ awiyah.

0 komentar: